Selasa, 20 Desember 2011

Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas

Tags
Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas,sebelum saya memaparkan hal tersebut sebaiknya anda juga membaca episode sebelumnya mengenai Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana,jika sudah maka kita akan lanjutkan materi berikut :

Kunsultan Pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengolahan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai awal hingga berakhirnya pekerjaan.


Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas adalah :


  • Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditentukan.
  • Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Melakukan perhitungan prestasi kerja.
  • Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan kontruksi serta aliran informasi antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
  • Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
  • Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul dilapangan agar tercapai hasil akhir yang sesuai kualitas,kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
  • Menerima atau menolak meterial/peralatan yang didatangkan kontraktor.
  • Menghentikan sementara jika terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
  • Menyusun laporann kemajuan pekerjaan (harian,mingguan,bulanan)
  • Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan pekerjaan tambah/kurang.



Nah sekian dulu tentang materi kali ini semoga materi Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas bermanfaat.

Rabu, 14 Desember 2011

Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana

Tags
Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana, sebelum menginjak pelajaran ini anda harus baca dulu   Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa, nah kalau sudah baca mari ke Topik kita yaitu Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana :

Konsultan Perencana
adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur,sipil,dan bidang lain yang melekat erat membentuk sistem bangunan.


Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana adalah :

  • Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
  • Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
  • Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
  • Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
  • Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

sekian dulu tentang Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana semoga bermanfaat.

Selasa, 13 Desember 2011

Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa

Tags
Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa, melanjutkan postingan yang kemarin yaitu Tugas Panitia Tender, berikut ini akan saya jelaskan :


Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa adalah :
  • Menunjuk Penyedia Jasa (konsultan dan kontraktor)
  • Meminta Laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
  • Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
  • Menyediakan lahan untuk pelaksanaan pekerjaan.
  • Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan senbuah bangunan
  • Ikut mengawasi jalanya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
  • Mengesahkan perubahan yang pekerjaan (bila terjadi).
  • Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.

Ya cukup sekian pembelajaran Tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa, semoga bermanfaat.

Sabtu, 10 Desember 2011

Tugas Panitia Tender

Tags
Tugas Panitia Tender merupakan lanjutan dari postingan saya terdahulu yang berjudul Macam - macam Pelelangan, nah berikut ini lanjutanya :

Tugas Panitia Tender :
  1. Menyusun dan Menetapkan RKS ( Rencana Kerja dan Syarat-syarat)
  2. Menetapkan tata cara penilaian pelelangan.
  3. Menetapkan cara pengusulan pemenang tender kepada pimpro untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Mengumumkan pelelangan yang akan dilaksanakan.
  5. Memberikan penjelasan mengenai RKS dalam proses Aanwijzing.
  6. Membukukan surat penawaran dan berita acaranya.
  7. Menilai dan Menetapkan calon pemenang untuk berita acaranya.
  8. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada pemberi tugas.

Yak cukup sekian dulu tentang Tugas Panitia Tender, semoga bermanfaat.

Jumat, 09 Desember 2011

Macam - macam Pelelangan

Tags
Macam - macam Pelelangan merupakan lanjutan dari postingan saya sebelumnya mengenai Pengertian Tender - Pelelangan, berikut ini pembahasan mengenai Macam - macam Pelelangan pada Kontruksi Bangunan.


Macam - macam Pelelangan

Pelelangan Umum
Diumumkan secara umum dan terbuka dan dapat disiarkan melalui media. (jumlah kontraktor yang mengajukan penawaran tidak dibatasi asal memenuhi kualifikasi)

Pelelangan Terbatas atau dengan Undangan
Pelelangan yang dilakukan melalui undangan,pemborong yang diundang sangat terbatas jumlahnya dan telah memenuhi kualifikasi juga bonafiditas baik teknis,administrasi dan permodalan.

Pelelangan dibawah tangan atau Penunjukan Langsung
Artinya ditunjuk satu kontraktor yang dipercaya dan sudah dikenal kemampuanya atau bonafiditasnya dalam melaksanakan pekerjaanya.

Proses Tender dilakukan oleh panitia tender yang terdiri dari beberapa unsur seperti : Unsur perencana,Penanggung Jawab Keuangan,dari pemilik,Penanggung Jawab dari kantor satuan kerja dari proyek bersangkutan, ketertiban dinas Pekerjaan Umum atau dari MK (manajemen Kontruksi).

Pengertian Tender - Pelelangan

Tags
Pengertian Tender atau Pelelangan

Tender (Pelelangan) adalah merupakan suatu proses pengajuan penawaran yang dilakukan oleh kontraktor yang akan dilaksanakan dilapangan sesuai dengan dokumen Tender

Tujuan Tender :
Menyeleksi dan Menetapkan Calon Kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan.

Golongan dan Klasifikasi Badan Usaha

Tags
Golongan,Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha, postingan ini melanjutkan postingan kemarin yaitu Pihak atau Unsur Pembangunan Proyek Kontruksi , baiklah berikut pemaparanya secara lengkap :

Golongan Badan Usaha
- Badan usaha jasa pelaksana kontruksi nasional dibagi dalam kategori :
- Badan Usaha Golongan Kecil, memiliki Modal kerja setinggi tingginya Rp 1 Milliar
- Badan Usaha GOlongan Menengah,memiliki modal kerja lebih dari Rp, 1 Milliar sampai dengan 10 Milliar.
- Badan Usaha Golongan besar memiliki modal kerja diatas Rp. 10 milliar.

Klasifikasi Usaha
  • Klasifikasi Usaha untuk badan Usaha jasa pelaksana kontruksi nasional ditentukan berdasarkan aturan,sedangkan pembagianya kepada asosiasi ditetapkan oleh dewan LPJK Nasional berdasarkan akreditasi kepada asosiasi.



Kualifikasi Usaha

1. Badan Usaha Kualifikasi Kecil :
  • Kualifikasi K3, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi di bawah nilai Rp. 100 Juta
  • Kualifikasi K2, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai RP 100 Juta sampai dengan nilai Rp. 400 Juta.
  • Kualifikasi K1, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai RP 400 Juta sampai dengan nilai Rp. 1 Milliar.


2. Badan Usaha Kualifikasi Menengah
  • Kualifikasi M2,bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai RP. 1 milliar sampai dengan Rp. 3 Milliar.
  • Kualifikasi M1,bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai RP. 3 milliar sampai dengan Rp. 10 Milliar.


3. Badan Usaha Kualifikasi Besar
Kualifikasi B, bagi yang mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan kontruksi lebih dari nilai Rp 10 Milliar.

Nah cukup sekian tentang Golongan dan Klasifikasi Badan Usaha, lanjutanya akan diposting nanti.

Kamis, 08 Desember 2011

Pihak atau Unsur Pembangunan Proyek Kontruksi

Tags
Pihak atau Unsur Pembangunan Proyek Kontruksi , berikut ini akan saya paparkan tentang RAB, apa itu RAB ?

Yang dimaksud dengan Rencana dan Anggaran Biaya adalah : Merencanakan suatu bangunan dalam bentuk dan Faedah dalam penggunaanya, beserta biaya yang diperlukan. Beberapa nama yang memegang peranan penting yang berhubungan dengan pelaksanaan pembuatan bangunan sbb :

Prinsipal (Bouwheer,Owner)
Yang dimaksud dengan Principal adalah pendiri bangunan atau pemberi tugas yang akan memiliki bangunan.

Konsultan Perencana (designer,architect)
Yang dimaksud dengan Konsultan Perencana adalah ahli bangunan yang biasa disebut arsitek, yaitu perorangan atau badan yang akan mempergunakan keahlianya dan berdasarkan surat tugas dari prinsipal untuk mengerjakan perencanaan bangunan.

Kontraktor (Pemborong,aannemer)
Yang dimaksud pemborong bangunan adalah perusahaan-perusahaan yang bersifat perseorangan yang berbadan hukum atau badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pembangunan.

Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah badan atau perorangan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong.

Pelaksana
Pelaksana adalah seorang teknisi yang bertanggung jawabb terhadap pelaksanaan pekerjaan atau terlaksananya pekerjaan.

Nah cukup sekian dulu tentang Pihak atau Unsur Pembangunan Proyek Kontruksi, nanti saya lanjutkan oke.