Selasa, 20 Desember 2011

Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas

Tags

Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas,sebelum saya memaparkan hal tersebut sebaiknya anda juga membaca episode sebelumnya mengenai Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana,jika sudah maka kita akan lanjutkan materi berikut :

Kunsultan Pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengolahan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai awal hingga berakhirnya pekerjaan.


Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas adalah :


  • Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditentukan.
  • Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Melakukan perhitungan prestasi kerja.
  • Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan kontruksi serta aliran informasi antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
  • Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
  • Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul dilapangan agar tercapai hasil akhir yang sesuai kualitas,kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
  • Menerima atau menolak meterial/peralatan yang didatangkan kontraktor.
  • Menghentikan sementara jika terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
  • Menyusun laporann kemajuan pekerjaan (harian,mingguan,bulanan)
  • Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan pekerjaan tambah/kurang.



Nah sekian dulu tentang materi kali ini semoga materi Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas bermanfaat.


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.