Rabu, 22 Februari 2012

Penjelasan Anggaran Biaya Taksiran/Kasar

Tags

Anggaran Biaya Taksiran/Kasar


Cara perhitungan biaya taksiran / kasar dilakukan dengan menaksir biaya bangunan per m2 luas lantai atau per m3 isi ruang. Tapi pada umumnya digunakan perhitungan per m2 luas lantai dan harga per m2 nya relatif, tergantung pada jenis bangunan dan kualitas materialnya.

Misalnya bangunan sederhana per m2 luas lantai ditaksir Rp. 2.000.000 , bila luas bangunan 100 m2 maka harga bangunan tersebut adalah : 100 x Rp. 2.000.000 = Rp. 200.000.000,-
Perhitungan ini sering digunakan sebagai kontrol dari perhitungan Anggaran Biaya Teliti atau sebaliknya.


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.